Metroterkini.com - Pencegahan Pendemi Covid-19 tahun 2022 Desa Tri Jaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur telah dilaksanakan sesuai ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sekala Prioritas.
Serta dipertegas dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021, yang subtansinya Dukungan Pendanaan Covid-19 sebesar 8% dari Pagu Dana Desa (DD) Desa Tri Jaya.
Salah satunya upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tahun 2022.
"Kita telah melaksanakan pencegahan Covid-19 dengan tetap mematuhi Prokes serta tetap menghimbau kepada warga masyarakat Desa Tri Jaya untuk ber Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," terang Kepala Desa Tri Jaya Yosef Arista.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Perihal Covid-19, Satgas Covid-19 Desa Tri Jaya tetap bekerja, walupun saat ini Kabupaten Kaur sudah turun setatus di Level 1".
Masih kata Kepala Desa Tri Jaya Yosef Arista, Mudah-mudahan ditahun 2023, Kabupaten Kaur sudah pada Zona Hijau.
"Ketika Covid-19 sudah tidak ada lagi, maka Fokus kami PemenDes Desa Tri Jaya, BPD dan Masyarakat ditahun 2023 kedepanya akan melaksanakan pembangunan infrastruktur Desa Tri Jaya", harap Yosef, Kamis (9/6/2022) dikediamanya. [Ferry]